Pasal 22
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Penggguna Barang melakukan persiapan permohonan Penjualan berdasarkan surat permohonan dari pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dilengkapi dengan: a. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; b. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Keahlian Utama/Jabatan yang sederajat pada lingkungan TNI/Polri; c. fotokopi Berita Acara pelantikan sebagai Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Keahlian Utama/Jabatan yang sederajat pada lingkungan TNI/Polri; dan d. asli surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Persiapan permohonan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. melakukan penelitian data administratif pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; b. melakukan penelitian data administratif Kendaraan Perorangan Dinas meliputi tetapi tidak terbatas pada tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, keputusan penetapan status penggunaan, dokumen kepemilikan, nilai perolehan atau nilai buku; dan c. melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan kesesuaian fisik dengan data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dituangkan dalam berita acara penelitian. (4) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang dapat membentuk tim internal. (5) Tim internal menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang dengan melampirkan berita acara penelitian. (6) Pengguna Barang meminta Penilai melakukan Penilaian Kendaraan Perorangan Dinas untuk mendapatkan nilai wajar dari Kendaraan Perorangan Dinas yang menjadi objek permohonan. (7) Nilai wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diajukan sebagai dasar penetapan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
