PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Dalam hal Pengguna Barang tidak menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang, Kendaraan Perorangan Dinas tersebut digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
