PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN...
Pasal 7
(1) Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), Menteri Keuangan MENETAPKAN kementerian negara/lembaga penerima Insentif dan besaran Insentif dengan Keputusan Menteri Keuangan. (2) Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
