PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-02-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF TAHUN...
Pasal 6
(1) Kementerian negara/lembaga yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif didasarkan pada hasil pemeringkatan nilai Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kementerian negara/lembaga yang menduduki peringkat 3 (tiga) terbaik pada masing-masing kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga penerima insentif dan besaran insentif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif.
