Pasal 89
BAB 8 — PENGESAHAN BELANJA MODAL PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) Kementerian/lembaga yang bertindak sebagai instansi yang memerlukan tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN mencatat seluruh realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN pada tahun anggaran berjalan sebagai realisasi belanja modal kementerian/lembaga tahun anggaran berjalan. (2) Dalam hal nilai realisasi pembayaran Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN lebih kecil daripada nilai permohonan pembayaran dana Badan Usaha oleh Menteri/Kepala kepada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, maka Menteri/Kepala mencatat selisih nilai tersebut sebagai aset tetap dari Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional oleh LMAN dan kewajiban dalam
laporan keuangan tahunan kementerian/lembaga bersangkutan. (3) Pencatatan realisasi belanja modal atas selisih nilai sebagaimana pada ayat (2) dilakukan setelah LMAN melakukan pembayaran kepada Badan Usaha sebagaimana pada ayat (1).
