Pasal 90
BAB 8 — PENGESAHAN BELANJA MODAL PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA
(1) LMAN menyusun daftar realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sampai dengan akhir semester periode laporan keuangan berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan dapat menyampaikannya secara bertahap kepada Menteri/Kepala. (2) Pada periode laporan keuangan semester II tahun berjalan, penyampaian daftar realisasi kepada Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir. (3) Berdasarkan daftar realisasi LMAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri/Kepala mengajukan revisi anggaran dalam rangka pengesahan atau pencatatan belanja modal pada DIPA kementerian/lembaga. (4) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat informasi mengenai akumulasi nilai realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN pada semester bersangkutan. (5) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan oleh Menteri/Kepala kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan kelengkapan dokumen, meliputi: a. surat usulan revisi anggaran dari unit eselon I kementerian/lembaga; b. Arsip Data Komputer (ADK/softcopy);
c. laporan nilai total akumulasi realisasi pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN kepada Menteri/Kepala; dan d. hasil reviu dari aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga. (6) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditambahkan keterangan “dalam rangka pencatatan atas Pengadaan Tanah yang dilakukan oleh LMAN”. (7) Pada periode laporan keuangan semester II tahun berjalan usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh Menteri/Kepala dengan batas akhir penerimaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir. (8) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
