Pasal 88
BAB 7 — REKONSILIASI PENDANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu, Menteri/Kepala dan Badan Usaha melaksanakan rekonsiliasi penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (2) Rekonsiliasi penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencocokkan kesesuaian data: a. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh Badan Usaha; b. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah diajukan permohonan pembayaran oleh Menteri/Kepala kepada LMAN; c. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah dibayarkan oleh LMAN kepada Badan Usaha;
d. jumlah bidang tanah dan nilai dana Badan Usaha yang telah diajukan permohonan pembayaran kepada LMAN, tetapi belum dibayarkan kepada Badan Usaha; e. sisa alokasi dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan dan sisa dana Pengadaan Tanah dalam perjanjian penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
