Pasal 87
BAB 7 — REKONSILIASI PENDANAAN PENGADAAN TANAH
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Menteri/Kepala dan LMAN melaksanakan rekonsiliasi capaian pelaksanaan Proyek Strategis Nasional atas pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah. (2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mencocokkan kesesuaian data: a. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan oleh LMAN; b. jumlah bidang tanah dan nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah yang telah ditagihkan, tetapi belum dibayarkan oleh LMAN;
c. sisa alokasi dana Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan. (3) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan oleh Menteri/Kepala: a. untuk mengajukan revisi anggaran belanja modal pada DIPA kementerian/lembaga tahun berjalan; dan b. sebagai sumber pencatatan kewajiban Pemerintah atas realisasi dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional dalam laporan keuangan kementerian/lembaga terkait.
