Pasal 81
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Khusus untuk dokumen kelengkapan berupa sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi terdapat perbedaan data luas dan nilai Ganti Kerugian maka: a. luas Objek Pengadaan Tanah yang digunakan adalah luas yang tercantum dalam sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga; dan b. nilai Ganti Kerugian yang dibayarkan kepada Badan Usaha sebesar nilai yang dibayarkan oleh Badan Usaha kepada Pihak yang Berhak sesuai dengan kuitansi pembayaran atau berita acara penyerahan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dalam hal dibayarkan dalam bentuk selain uang.
