PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 82
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Pembayaran dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung oleh LMAN kepada Badan Usaha. (2) Pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan ke rekening atas nama Badan Usaha. (3) Pembukaan rekening atas nama Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN.
