Pasal 80
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan dari Menteri/Kepala untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72. (2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan Menteri/Kepala dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 79. (3) Ketentuan mengenai penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 54 berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan penelitian
administrasi atas permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
