PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 79
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah dan luas yang tercantum dalam sertipikat Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, maka sertipikat tersebut dilengkapi dengan berita acara/surat keterangan dari Kantor Pertanahan yang menerangkan adanya perbedaan luas tersebut.
