PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 78
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Pensertipikatan Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah
c.q. kementerian/lembaga dilakukan PPK Pengadaan Tanah berdasarkan kuasa dari Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Biaya pensertipikatan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Biaya Operasional dan Biaya Pendukung Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
