Pasal 77
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 sampai dengan Pasal 76, permohonan pembayaran dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dapat dilengkapi dengan fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian/lembaga, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan. (2) Fotokopi sertipikat Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen: a. surat pernyataan dari Menteri/Kepala selaku instansi yang memerlukan tanah yang menyatakan bahwa bidang tanah tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional; b. fotokopi kuitansi pembayaran Ganti Kerugian; dan c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan. (3) Dalam hal pemberian Ganti Kerugian untuk Objek Pengadaan Tanah tertentu tidak dituangkan dalam kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, permohonan pembayaran dana Badan Usaha dapat dilengkapi dengan Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian atau bukti penyaluran uang Ganti Kerugian dari Badan Usaha melalui jasa perbankan.
