Pasal 76
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran dilengkapi dengan dokumen berupa: a. fotokopi laporan hasil penilaian yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah; b. fotokopi surat rekomendasi/Berita Acara untuk menitipkan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
c. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri setempat mengenai penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat; dan d. fotokopi Berita Acara Penyimpanan Penitipan Ganti Kerugian kepada Panitera Pengadilan Negeri setempat.
