PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 75
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, maka permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dengan luas yang sesuai dengan hasil pengukuran terakhir.
