Pasal 70
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Berdasarkan permohonan pembayaran dana Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Menteri/Kepala menugaskan PPK Pengadaan Tanah untuk: a. melakukan pengujian kesesuaian dokumen pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan b. melengkapi dokumen pendukung dalam rangka pengujian oleh PPSPM. (2) PPSPM melakukan pengujian kesesuaian dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari kelengkapan dokumen permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. (4) Berdasarkan hasil pengujian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM pada kementerian/lembaga menyampaikan rekomendasi pembayaran dan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada Menteri/Kepala.
