PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 71
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Dalam rangka pengujian permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Menteri/Kepala dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Hasil pengujian kesesuaian yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi salah satu pertimbangan pengajuan permohonan pembayaran dana Badan Usaha yang terlebih dahulu digunakan untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh Menteri/Kepala kepada LMAN.
(3) Biaya pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga.
