PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 69
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
Setelah Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan atas seluruh atau sebagian Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam Penetapan Lokasi, Badan Usaha mengajukan permohonan tertulis pembayaran dana Pengadaan Tanah yang telah dibayarkan terlebih dahulu kepada LMAN melalui Menteri/Kepala.
