PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 68
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Berdasarkan SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah, Badan Usaha melakukan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak. (2) Ketentuan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh PPK Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, berlaku mutatis mutandis untuk pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu.
