Pasal 67
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Berdasarkan validasi dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, PPK Pengadaan Tanah melakukan pengujian kesesuaian data yang tercantum dalam validasi dan dokumen Pengadaan Tanah. (2) Pengujian kesesuaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kebenaran dan kelengkapan dokumen atas: a. kesesuaian Pihak yang Berhak sebagai penerima Ganti Kerugian; b. kesesuaian luas dan dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah; c. lokasi Objek Pengadaan Tanah dan waktu pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan lokasi dan masa berlaku Penetapan Lokasi; d. kesesuaian aritmatika nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dari hasil penilaian Penilai
Pertanahan dan Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam Daftar Nominatif berdasarkan Kerangka Acuan Kerja yang telah ditetapkan sebelumnya; dan e. status pembayaran Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah guna menghindari duplikasi pelaksanaan pembayaran. (3) Nilai Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayarkan kepada Pihak yang Berhak yang ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PPK Pengadaan Tanah menyampaikan SPP- GK Pengadaan Tanah kepada Badan Usaha.
