Pasal 66
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Menteri/Kepala dan Badan Usaha membuat nota kesepahaman dengan LMAN sebagai dasar pembayaran dana Badan Usaha yang telah digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian antara Menteri/Kepala dengan Badan Usaha; b. jumlah nominal yang diperjanjikan; c. besar biaya dana (cost of fund) yang diperjanjikan, jika ada; d. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran formil dan materiil perjanjian dimaksud; e. pernyataan bahwa LMAN melakukan pembayaran dengan nilai sebesar sebagaimana tercantum dalam perjanjian; dan f. pernyataan bahwa Menteri/Kepala bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dengan menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu sesuai dengan persetujuan Menteri Keuangan.
