Pasal 65
BAB 6 — PEMBAYARAN DANA BADAN USAHA YANG SUDAH DIBAYARKAN TERLEBIH DAHULU UNTUK PENGADAAN TANAH BAGI PROYEK STRATEGIS NASIONAL
(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dapat menggunakan dana Badan Usaha terlebih dahulu dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengadaan Tanah. (2) Menteri/Kepala mengajukan permohonan persetujuan penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu kepada Menteri Keuangan sebelum melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk penggunaan dana Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Menteri Keuangan: a. menyampaikan persetujuan kepada Menteri/Kepala; dan b. melakukan penganggaran kebutuhan dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menteri/Kepala melakukan perjanjian dengan Badan Usaha untuk penggunaan dana Badan Usaha terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional.
