PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 64
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Berdasarkan penitipan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Menteri/Kepala melakukan: a. pengadaan aset pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. monitoring atas pelaksanaan penyediaan aset pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. penyaluran sisa uang untuk penyediaan aset pengganti Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak; dan d. pengembalian sisa uang untuk penyediaan aset pengganti Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Rekening Kas Umum Negara, dalam hal Pihak yang Berhak tidak dapat menerima uang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
