Pasal 59
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) Nilai Ganti Kerugian Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ditetapkan sebesar hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan atas Objek Pengadaan Tanah yang tercantum dalam validasi Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah diberikan dalam bentuk selain uang, pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah oleh LMAN dilakukan melalui penitipan uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah ke rekening atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah. (3) Rekening atas nama kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rekening penampungan sementara untuk menampung uang Ganti Kerugian Pengadaan Tanah pada kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan rekening satuan kerja di lingkungan kementerian/lembaga. (4) Pelaksanaan penitipan uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti. (5) Pelaksanaan pengadaan aset pengganti untuk pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
