PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 58
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah terhadap Objek Pengadaan Tanah berupa: a. tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD; b. tanah wakaf; c. tanah kas desa; d. aset desa; dan e. kawasan hutan, pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
