PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 57
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Dalam hal terdapat Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang atas tanah yang merupakan Objek Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56 tidak menghilangkan kewajiban Pihak yang Berhak untuk melunasi kewajiban pajak dimaksud.
