Pasal 56
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berdasarkan surat persetujuan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a, LMAN bersama dengan PPK Pengadaan Tanah dan Pelaksana Pengadaan Tanah berkoordinasi untuk menentukan jadwal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; b. pada saat pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak, PPK Pengadaan Tanah:
memastikan kesesuaian identitas Pihak yang Berhak;
memastikan kesesuaian pelepasan Objek Pengadaan Tanah berikut dokumen kepemilikan/penguasaan yang diserahkan kepada Pelaksana Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak;
memastikan pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui jasa perbankan yang telah ditunjuk;
mendokumentasikan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan
menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Pembayaran Langsung Ganti Kerugian bersama dengan perwakilan Pelaksana Pengadaan Tanah. c. PPK Pengadaan Tanah menyampaikan laporan pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan pembayaran dengan disertai dokumen:
asli kuitansi pembayaran Ganti Kerugian;
fotokopi Berita Acara Pembayaran Ganti Kerugian;
fotokopi Berita Acara Pelepasan Hak; dan
asli Berita Acara Pelaksanaan Pembayaran Langsung Ganti Kerugian. d. Dalam hal pelaksanaan pembayaran Ganti Kerugian dilaksanakan melalui penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat, PPK Pengadaan Tanah menyampaikan Berita Acara Penyimpanan Penitipan Uang Ganti Kerugian kepada LMAN paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pelaksanaan penitipan Ganti Kerugian.
