Pasal 55
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dilaksanakan secara langsung kepada Pihak yang Berhak. (2) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak kepada Kepala Kantor Pertanahan. (3) Pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LMAN melalui jasa perbankan dengan penyaluran uang Ganti Kerugian ke rekening tujuan. (4) Rekening tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa rekening atas nama: a. Pihak yang Berhak; b. Badan Usaha; c. Panitera Pengadilan Negeri, untuk pembayaran Ganti Kerugian melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat; d. kementerian/lembaga, untuk pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk selain uang; dan e. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembukaan rekening atas nama Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan oleh LMAN melalui pihak perbankan yang ditunjuk oleh LMAN.
