Pasal 54
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) Dalam rangka penelitian administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, LMAN dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten. (2) Aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan/atau b. Inspektorat Jenderal pada Kementerian Keuangan. (3) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak selain aparat pengawasan intern pemerintah, baik berupa Badan Usaha maupun perorangan, yang memiliki keahlian di bidang verifikasi/audit dokumen.
(4) Hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) huruf a. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penunjukan aparat pengawasan intern pemerintah atau pihak lain yang kompeten diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.
