Pasal 53
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan dari Menteri/Kepala untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47. (2) Penelitian administrasi dilakukan terhadap: a. Pihak yang Berhak; b. jenis dokumen kepemilikan/penguasaan dan luas Objek Pengadaan Tanah; dan c. nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah, yang dimohonkan oleh Menteri/Kepala. (3) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melihat kesesuaian data yang tercantum dalam surat permohonan Menteri/Kepala dengan kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 52. (4) Berdasarkan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) LMAN:
a. menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala dengan tembusan kepada Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah; atau b. mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Menteri/Kepala, dalam hal terdapat ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen. (5) Surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan pembayaran dan kelengkapan dokumen diterima secara lengkap oleh LMAN. (6) Pengembalian permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dinyatakan adanya ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan data/dokumen oleh LMAN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penelitian administrasi diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.
