PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 52
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Dalam hal pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak melalui penitipan kepada Pengadilan Negeri setempat, permohonan pembayaran dilengkapi dengan dokumen berupa: a. fotokopi surat rekomendasi/Berita Acara untuk menitipkan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat dari Pelaksana Pengadaan Tanah yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; b. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri setempat mengenai penitipan Ganti Kerugian kepada Pengadilan Negeri setempat; dan c. fotokopi laporan hasil penilaian yang dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah.
