PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 51
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Dalam hal dokumen kepemilikan/penguasaan atas Objek Pengadaan Tanah hilang atau tidak ditemukan, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan: a. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian; dan b. surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dengan luas yang sesuai dengan hasil pengukuran terakhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
