PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 50
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Dalam hal terdapat perbedaan luas Objek Pengadaan Tanah berupa tanah yang tercantum dalam validasi dan dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, permohonan pembayaran Ganti Kerugian dilengkapi dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan paling sedikit 2 (dua) orang saksi dengan luas yang sesuai dengan hasil pengukuran terakhir oleh Pelaksana Pengadaan Tanah.
