Pasal 49
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) Fotokopi dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan Objek Pengadaan Tanah berupa: a. tanah; dan/atau b. bangunan, tanaman, benda lain.
(2) Dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. untuk tanah perorangan atau badan hukum berupa dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum beserta peraturan perubahannya yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; b. untuk tanah BMN berupa:
- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
- tanah yang berada pada Pengguna Barang berupa surat persetujuan penghapusan dari Pengelola Barang; dan
- tanah yang berada pada Pengelola Barang berupa keputusan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola; c. untuk tanah BMD berupa:
- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
- persetujuan pemindahtanganan dari pejabat yang berwenang; d. untuk tanah milik BUMN/BUMD berupa:
- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi
pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan 2. persetujuan pemindahtanganan aset dari pejabat yang berwenang; e. untuk aset desa berupa tanah atau tanah kas desa berupa:
- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
- surat izin tukar menukar dari Gubernur; dan
- peraturan/ketetapan dari Bupati/Walikota mengenai penggunaan sisa uang Ganti Kerugian; f. untuk tanah wakaf berupa:
- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
- surat izin tukar menukar dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat yang berwenang; g. untuk tanah kehutanan berupa:
- dokumen kepemilikan/penguasaan tanah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
- keputusan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area penggunaan lain dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Dokumen kepemilikan/penguasaan bangunan, tanaman, atau benda lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen kepemilikan bangunan, tanaman, atau benda lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan. (4) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau garapan di atas tanah negara bebas, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan: a. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada; dan b. surat keterangan dari Kantor Pertanahan yang menyatakan bahwa tanah negara bebas tersebut dapat disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA, dengan memuat lokasi, luas, dan nomor bidang tanah pada daftar nominatif. (5) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, garapan, atau pemindahan makam di atas tanah yang sudah dibayarkan Ganti Kerugian Pengadaan Tanahnya oleh Menteri/Kepala, dokumen kepemilikan/penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan: a. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada; dan b. surat keterangan dari Menteri/Kepala atau pejabat yang diberi pelimpahan wewenang atau PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
keterangan bahwa bangunan, tanaman, garapan, makam atau segala sesuatu yang melekat di atas tanah tersebut, telah berdiri sebelum dilakukan pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional;
pembayaran Ganti Kerugian atas tanah dilakukan dengan pembiayaan selain dari LMAN; dan
tanah diperoleh Pemerintah Republik INDONESIA dalam rangka Pengadaan Tanah Proyek Strategis Nasional. (6) Untuk Objek Pengadaan Tanah berupa bangunan, tanaman, atau garapan yang berdiri di atas tanah milik pihak lain, dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan: a. dokumen kepemilikan/penguasaan berupa surat penguasaan fisik yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; b. daftar nominatif yang memuat bangunan, tanaman, atau penggarap berada.
