PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 48
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) Fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. bagi perorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
b. bagi badan hukum berupa:
- akta pendirian, berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum bersangkutan;
- surat pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan di bidang hukum;
- surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah kepada pihak yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam akta pendirian berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga badan hukum, jika dikuasakan; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan atas nama pihak yang ditunjuk sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau surat kuasa; c. bagi instansi pemerintah berupa:
- surat tugas/surat kuasa/keputusan pengangkatan pejabat yang memiliki kewenangan; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pejabat/pegawai yang ditugaskan/dikuasakan yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; d. bagi pemerintah desa berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepala desa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan;
- surat pengangkatan/pengesahan sebagai kepala desa; e. bagi nazhir berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) nazhir yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; dan
- surat pengesahan nazhir dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama;
f. bagi ahli waris berupa:
- surat keterangan kematian;
- surat keterangan ahli waris;
- surat kuasa dari seluruh ahli waris, jika dikuasakan; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; g. bagi perorangan selaku penerima kuasa berupa:
- surat kuasa penerimaan Ganti Kerugian dan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dengan ketentuan 2 (dua) derajat ke atas/ke bawah atau suami/isteri yang dilengkapi dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan keluarga antara yang menguasakan dengan yang dikuasakan; dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak yang memberikan dan diberikan kuasa yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan. (2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digantikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan. (3) Dalam hal Pihak yang Berhak merupakan warga negara asing, fotokopi dokumen identitas berupa paspor yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan.
