Pasal 47
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) Menteri/Kepala menyampaikan permohonan tertulis pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional kepada LMAN. (2) Permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Proyek Strategis Nasional dan jumlah nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah dengan melampirkan daftar Objek Pengadaan Tanah berupa data atau informasi sebagai berikut: a. nomor SPP-GK dari PPK Pengadaan Tanah; b. nama Pihak yang Berhak; c. jenis Objek Pengadaan Tanah; d. Nomor Induk Kependudukan (NIK); e. nomor urut Daftar Nominatif; f. Nomor Induk Bidang (NIB) atau Nomor Induk Sementara (NIS); g. nama desa/kelurahan dan kecamatan lokasi Objek Pengadaan Tanah; h. jenis dokumen kepemilikan Objek Pengadaan Tanah; i. luas Objek Pengadaan Tanah; j. nilai Ganti Kerugian, k. bentuk Ganti Kerugian; dan
l. nomor rekening penampungan atas nama kementerian/lembaga selaku instansi yang memerlukan tanah, dalam hal Ganti Kerugian diberikan dalam bentuk selain uang, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi dokumen identitas Pihak yang Berhak yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; b. fotokopi bukti kepemilikan Objek Pengadaan Tanah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; c. fotokopi laporan hasil penilaian oleh Penilai Pertanahan yang telah dilegalisasi oleh PPK Pengadaan Tanah; d. fotokopi surat validasi yang dilegalisasi oleh Kepala Kantor Pertanahan; e. asli surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK Pengadaan Tanah yang memuat:
- kebenaran pembayaran Ganti Kerugian kepada Pihak yang Berhak;
- klausula bahwa PPK Pengadaan Tanah bertanggung jawab sepenuhnya atas pembayaran Ganti Kerugian dan pernyataan kesediaan menyetorkan uang Ganti Kerugian apabila terdapat kesalahan pembayaran dan/atau kelebihan pembayaran. (4) Surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan bahwa dokumen tersebut telah sesuai
dengan dokumen yang diterbitkan atau diterima oleh pejabat yang berwenang dalam proses Pengadaan Tanah. (6) Dalam hal terdapat sebagian dari kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak dilegalisasi, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan pembayaran Ganti Kerugian sepanjang dilengkapi dengan surat pengesahan oleh PPK Pengadaan Tanah atau Kepala Kantor Pertanahan, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penyampaian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik. (8) Dalam hal surat dan dokumen disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penyampaian surat dan dokumen dilengkapi dengan surat pernyataan dari PPK Pengadaan Tanah mengenai kesesuaian dokumen elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/softcopy) dengan dokumen fisik (hardcopy). (9) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian surat dan dokumen dalam bentuk elektronik atau Arsip Data Komputer (ADK/softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur dengan peraturan pemimpin LMAN.
