PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 46
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) Dalam rangka pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45, Menteri/Kepala dapat melibatkan aparat pengawasan intern pemerintah. (2) Hasil pengujian yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi salah satu pertimbangan pengajuan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN. (3) Biaya pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian/lembaga.
