Pasal 45
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
(1) PPSPM pada kementerian/lembaga melakukan pengujian kesesuaian SPP-GK beserta dokumen pendukung. (2) Pengujian kesesuaian SPP-GK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Berdasarkan hasil pengujian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM pada kementerian/lembaga menyampaikan rekomendasi pembayaran dan SPP-GK beserta dokumen pendukung kepada Menteri/Kepala. (4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari kelengkapan dokumen permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada LMAN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
