Pasal 60
BAB 5 — PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN PENGADAAN TANAH SECARA LANGSUNG KEPADA PIHAK YANG BERHAK
Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Objek Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Menteri/Kepala menyampaikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada LMAN setelah
ditetapkannya persetujuan pelepasan/pengalihan Objek Pengadaan Tanah oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. permohonan pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a dilengkapi dengan kelengkapan dokumen permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 53 serta dokumen persetujuan dari pejabat yang berwenang; c. LMAN melakukan penelitian administrasi atas permohonan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a disetujui, LMAN:
- menerbitkan surat persetujuan pembayaran Ganti Kerugian; dan
- melakukan penyaluran uang untuk penitipan Ganti Kerugian ke rekening atas nama kementerian/lembaga yang ditunjuk, dalam hal Ganti Kerugian Pengadaan Tanah diberikan dalam bentuk selain uang; e. dalam hal permohonan pembayaran Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak disetujui, LMAN mengembalikan permohonan pembayaran Ganti Kerugian kepada Menteri/Kepala; f. penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 dituangkan dalam Berita Acara Penitipan Uang Ganti Kerugian yang ditandatangani oleh LMAN dan Menteri/Kepala; dan g. penyaluran uang Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada huruf d angka 2 dilaksanakan bersamaan dengan pelepasan Objek Pengadaan Tanah dan penyerahan asli dokumen kepemilikan/penguasaan Objek Pengadaan Tanah oleh Pihak yang Berhak tanpa menunggu tersedianya tanah dan/atau aset pengganti.
