PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 42
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
(1) Dana Jangka Panjang pada LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat digunakan lintas tahun anggaran. (2) Penggunaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang ditetapkan dalam Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan).
