PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
(1) Pemimpin LMAN dapat melakukan penyesuaian atas Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan). (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. ketersediaan Dana Jangka Panjang yang ada pada LMAN; dan/atau b. perubahan pemeringkatan oleh KPPIP yang diusulkan oleh Menteri/Kepala.
