Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
(1) LMAN berkoordinasi dengan PPA BUN untuk menyusun Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) pada tahun berjalan dengan mempertimbangkan rencana penggunaan dana tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39. (2) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana atau proyeksi penggunaan Dana Jangka Panjang pada tahun berjalan yang terdiri atas: a. jumlah pengembalian dana Badan Usaha yang digunakan terlebih dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, termasuk biaya dana (cost of fund), jika diperjanjikan; dan b. jumlah dana yang akan dibayarkan untuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah kepada Pihak yang Berhak. (3) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kemampuan keuangan negara dalam pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah pada tahun yang direncanakan berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. pemeringkatan perencanaan penganggaran tahunan oleh KPPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 34. (4) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) paling sedikit memuat: a. prioritas Proyek Strategis Nasional yang akan dilakukan Pendanaan Pengadaan Tanah pada tahun berjalan; dan
b. rincian kebutuhan dana dan rincian pencairan dana Pengadaan Tanah bagi masing-masing infrastruktur Proyek Strategis Nasional pada tahun berjalan. (5) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) ditetapkan oleh pemimpin LMAN. (6) Penetapan Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari pada tahun berjalan. (7) Daftar Prioritas Pendanaan Pengadaan Tanah Tahunan Bagi Proyek Strategis Nasional (Project List Tahunan) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri/Kepala dan KPPIP.
