PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 39
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
(1) Menteri/Kepala menyusun rencana penggunaan dana tahunan untuk tahun yang direncanakan berdasarkan: a. perencanaan kebutuhan dana atas masing-masing proyek pada tahun yang direncanakan; dan b. proyeksi permohonan pengembalian dana Badan Usaha dan biaya dana (cost of fund) yang akan disampaikan kepada LMAN, jika diperjanjikan. (2) Rencana penggunaan dana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Kepala kepada LMAN paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun yang direncanakan.
