PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, Pemimpin PPA BUN memastikan ketersediaan Dana Jangka Panjang untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional. (2) Pemimpin PPA BUN dapat menentukan kebijakan besaran ketersediaan Dana Jangka Panjang yang dikelola oleh KPA BUN dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan Pendanaan Proyek Strategis Nasional.
