Pasal 37
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, LMAN melakukan pengelolaan Dana Jangka Panjang. (2) Pengelolaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penempatan dana dalam instrumen investasi. (3) Penempatan dana Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan ketersediaan Dana Jangka Panjang untuk pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah; dan b. tingkat risiko dalam pemilihan instrumen investasi. (4) Hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada badan layanan umum. (5) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan proses pengesahan pendapatan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(6) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat digunakan oleh LMAN: a. untuk menambah Dana Jangka Panjang sebagai akumulasi alokasi dan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional; dan/atau b. sebagai pendukung kegiatan operasional LMAN. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan dan pemilihan instrumen investasi dana diatur lebih lanjut oleh pemimpin LMAN.
