Pasal 36
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
(1) Pembentukan Dana Jangka Panjang yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dapat dilakukan: a. secara periodik pada awal tahun anggaran; dan/atau b. secara insidentil pada tahun berjalan, sesuai dengan kebutuhan Pendanaan Pengadaan Tanah oleh LMAN. (2) Pembentukan Dana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahan dana antar rekening di LMAN yang menampung Dana Jangka Panjang atau yang dipersamakan dan ditindaklanjuti melalui pembentukan dokumen anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. KPA BUN mengajukan permohonan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari hasil pengelolaannya kepada Pemimpin PPA BUN BA 999.03; b. Pemimpin PPA BUN BA 999.03 memproses usulan penetapan Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan penerbitan DIPA BUN BA 999.03 untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari hasil pengelolaannya; dan d. proses penerbitan DIPA BUN BA 999.03 sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi anggaran pada BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (3) Berdasarkan DIPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK pada KPA BUN:
a. melakukan pengujian secara formal dan material terhadap kelengkapan dan administrasi pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN; b. menyusun Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk ditandatangani oleh KPA BUN, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. menerbitkan SPP pengeluaran pembiayaan yang bersifat permintaan pengesahan penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih BLU dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan Dana Jangka Panjang, yang disusun dengan mencatat nilai yang sama; dan d. menyampaikan SPP pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampiri Keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada PPSPM. (4) Berdasarkan SPP pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPSPM pada KPA BUN: a. melakukan pengujian secara formal terhadap kelengkapan dan kebenaran administrasi pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum dan ketersediaan alokasi anggaran pengeluaran pembiayaan dalam DIPA BUN; b. menerbitkan SPM pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum yang bersifat perintah
pengesahan penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih BLU dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan dana jangka panjang; dan c. menyampaikan SPM pengeluaran pembiayaan BUN untuk keperluan pembentukan Dana Jangka Panjang dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPPN dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Berdasarkan SPM pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), KPPN: a. menerima dan melakukan penelitian dan pengujian atas SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada kantor pelayanan perbendaharaan negara; dan b. menerbitkan SP2D pengeluaran pembiayaan bersifat pengesahan terhadap penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih badan layanan umum dan pengeluaran pembiayaan untuk penambahan Dana Jangka Panjang. (6) SPM pengeluaran pembiayaan yang telah diterbitkan SP2D sebagaimana dimaksud ayat (5) menjadi dasar bagi: a. KPA BUN untuk mencatat realisasi pengeluaran pembiayaan dan penambahan dana jangka panjang pada laporan keuangan BUN; b. KPA satuan kerja badan layanan umum LMAN untuk mencatat pengurangan kas badan layanan umum; c. KPPN mitra kerja satuan kerja badan layanan umum LMAN untuk mencatat pengurangan Kas badan layanan umum; dan
d. Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku kuasa BUN pusat untuk mencatat realisasi penerimaan pembiayaan dari penggunaan saldo anggaran lebih badan layanan umum. (7) Mekanisme pembentukan Dana Jangka Panjang yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengikuti pengaturan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
