PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 35
BAB 4 — PENGELOLAAN DANA JANGKA PANJANG
Dana Jangka Panjang dibentuk dengan pendanaan yang bersumber dari: a. pencairan realisasi anggaran pengeluaran pembiayaan untuk alokasi dana Pengadaan Tanah pada tahun berjalan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34; dan b. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) badan layanan umum hasil pengelolaan Dana Jangka Panjang oleh LMAN.
