PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 34
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam rangka Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional, alokasi anggaran Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dicairkan dari Rekening Kas Umum Negara ke LMAN. (2) Pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sekaligus atau bertahap dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (3) Pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (4) Pelaksanaan pencairan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
