PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 139-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENDANAAN PENGADAAN TANAH...
Pasal 33
BAB 3 — PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
(1) Dalam hal ketersediaan alokasi anggaran BUN untuk Pendanaan Pengadaan Tanah lebih kecil dari perencanaan penganggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, LMAN menyampaikan kepada KPPIP dengan tembusan kepada Menteri/Kepala untuk dilakukan penyesuaian pemeringkatan Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional pada tahun anggaran yang direncanakan dan output program kegiatan. (2) Terhadap Proyek Strategis Nasional yang belum dapat dilakukan Pendanaan Pengadaan Tanah pada tahun anggaran yang direncanakan akibat penyesuaian pemeringkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diprioritaskan untuk diusulkan dalam perencanaan penganggaran tahun berikutnya.
